Pasal 2
Setiap sarana pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap wajib membuat rekam medis
Pasal 3
Rekam Medis sebagaimana dimaksud pasal 2 dibuat oleh dokter dan atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien
Pasal 4
Rekam medis harus dibuat segara dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan
Pasal 5
Setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan
Pasal 6
(1) Pembentulan kesalahan catatan dilakukan pada tulisan yang salah dan diberi paraf oleh petugas
yang bersangkutan
(2) Penghapusan tulisan dengan cara apapun tidak diperbolehkan
Pasal 7
(1) Lama penyimpanan rekam medis sekurang - kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung mulai tanggal terakhir pasien berobat
(2) Lama penyimpanan rekam medis yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat khusus dapat
ditetapkan tersendiri
Pasal 8
(1) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pasal 7 dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan
(2) Tata cara pemusnahan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pasal 9
Rekam medis harus disimpan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Pasal 10
(1) Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan
(2) Isi rekam medis milik pasien
Pasal 11
Rekam medis merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiaannya
Pasal 12
(1) Pemaparan isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat pasien dengan ijin tertulis pasien
(2) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat memaparkan isi rekam medis tanpa ijin pasien berdasarkan peraturan peundang - undangan yang berlaku
Pasal 13
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggungjawab atas :
a. Hilangnya, rusaknya atau pemalsuan rekam medis
b. Penggunaan oleh orang / badan yang tidak berhak
Pasal 14
Rekam medis dapat dipakai sebagai :
a. Dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien
b. Bahan pembuktian dalam perkara hukum
c. Bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan
d. Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan
e. Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan
Pasal 15
Isi rekam medis dapat dibuat selengkap - lengkapnya dan sekurang - kurangnya memuat identitas, anamnesa, diagnosis dan tindakan / pengobatan
Pasal 16
Isi rekam medis untuk pasien rawat inap sekurang - kurangnya memuat :
- Identitas pasien
- Anamnesa
- Riwayat penyakit
- Hasil pemeriksaan
- Diagnosis
- Persetujuan tindakan medik
- Catatan perawatan
- Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
- Resume akhir dan evaluasi pengobatan
Pasal 17
Pengelolaan rekam medis dilaksanakan sesuai dengan tata kerja organisasi pelayanan kesehatan
Pasal 18
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melakukan pembinaan terhadap petugas rekam medis untuk meningkatkan keterampilan
Sejak tanggal 12 Maret 2008 peraturan tersebut diganti dengan Permenkes No. 269 tahun 2008
Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung
Oke, sekian postingan mengenai tata cara penyelenggaraan rekam medis, semoga bermanfaat untuk semuanya. jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar