Salah satu lembaga pendidikan yang pertama kali memperkenalkan sekaligus menyalurkan tenaga rekam medis di indonesia adalah Akademi Perekam Kesehatan (APIKES) Universitas Indonesia Esa Unggul. Berdiri tahun 1989, awalnya program ini disebut program DIII Administrasi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, kemudian mulai berdiri sekolah yang serupa yaitu di Semarang (3 institusi pendidikan), Ujung Padang, Palembang, Padang, Aceh dan Bandung.
Kebutuhan akan tenaga rekam medis di Indonesia masih sangat besar, Indonesia masih membutuhkan sekitar 200 ribu hingga 300 ribu tenaga rekam medis.
Hal ini sesuai dengan jumlah rumah sakit di Indonesia yang berjumlah diatas seribu unit. Idealnya, tiap rumah sakit memiliki minimal tiga hingga lima orang tenaga rekam medis. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan akan tenaga rekam medis di puskesmas, klinik, asuransi kesehatan dan institusi pelayanan kesehatan lainnya.
"Karena tingkat kebutuhannya yang besar, maka peserta didik yang belum lulus pun sudah habis diminta oleh rumah sakit". Besarnya pangsa pasar dan penyerapan tenaga rekam medis, ternyata tidak berimbang dengan jumlah lulusannya.
Saat ini seorang tenaga rekam medis diharapkan mampu mengelola (mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mempresentasikan) data yang menjadi basis pada manajemen pasien, pelayanan, unit kerja dsb. "Saat ini, kesadaran akan informasi sangat tinggi, karena tanpa informasi yang akurat manajemen tidak bisa berbuat apa - apa".
Sebab itu, seorang tenaga rekam medis diharapkan mempunyai kemampuan basic programmer khususnya dari sisi rekam medis, dengan diimbangi kemampuan bahasa asing yang baik. Penguasaan teknologi pun menjadi salah satu acuan pendidikan.
Tenaga rekam medis merupakan profesi yang paling besar dipengaruhi oleh perubahan teknologi. Data penghubung dari pertukaran informasi melalui sistem jaringan antar rumah sakit atau bahkan global, merupakan data hasil rekam medis.
Pada tahun 2006, terjadi lagi perkembangan yang baru dengan dikembangkannya paradigma baru rekam medis sebagai Manajemen Informatika Kesehatan (MIK), seperti yang Gemala hatta sampaikan dalam rangka Pelatihan Manajemen Informasi Kesehatan tanggal 14 November 2006 yaitu sebagai berikut :
Melesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang melanda dunia terutama dalam dasa warsa terakhir telah berpengaruhbesar bagi perubahan sudut pandang paradigma semua keilmuan. Demikian pula, paradigma tentang rekam medis juga terkena dampaknya sehingga dalam abad globalisasi ini sebutan profesi 'rekam medis' (RM) menjadi profesi 'manajemen informasi kesehatan' (MIK). Perubahan ini bukan pada pergantian kata 'RM' menjadi 'MIK' semata, tetapi seluruh wujud pengertiannya berubah dengan membawa konsekuensi pada keseluruhan tata nilai keprofesian. Itulah sebabnya perubahan paradigma ini menjadi suatu transformasi besar sehingga dikatakan bahwa ilmu RM terlahir kembali dalam suatu perwujudan baru. Dengan demikian praktisi rekam medis yang disebut sebagai praktisi manajemen informasi kesehatan sudah harus meningkatkan kualitas dirinya dalam memasuki abad 21. Praktisi MIK dituntut untuk memahami apa yang melandasi perubahan itu, bagaimana kegunaan RM dan apa peran dirinya dalam transformasi paradigma MIK ini. Dengan demikian transisi dapat dirintis secara bertahap.
1. Variasi penggunaan kata 'rekam medis'
Selama ini kata 'rekam medis' (RM) digunakan untuk menerangkan bermacam - macam
pengertian. Seperti, untuk menjelaskan pengertian profesi (pekerjaan), profesional (ahli), edukasi
(sekolah/ pendidikan/ pelatihan/ kursus), unit kerja, tenaga pengelola, lembaran formulir/ berkas
('status'), manajemen pengolahan, cabang keilmuan maupun pengetahuan. Namun dengan
berkembangnya sudut pandang paradigma baru maka kata 'rekam medis' dan 'manajemen
informasi kesehatan' (MIK) (health information management) menjadi berbeda secara nyata.
Pengertian lahiriah dari kata 'rekam medis' adalah sarana (misalnya catatan pada kertas, berkas,
dan wadah lainnya) atau media (elektronik) yang digunakan oleh tenaga kesehatan dan penunjang
dalam meriwayatkan semua data / informasi tentang kegiatan pelayanan kesehatan yang diterima
pasien mulai dari datang hingga keluar instansi pelayanan kesehatan (yankes). Artinya, segala
pengobatan / tindakan / perawatan yang diterimanya tidak boleh luput dari rekaman. Dengan
disesuaikan dengan jenis rekaman yang digunakan instansi yankes setempat, rekaman dapat
berbentuk manual, yaitu dengan tulisan tangan pada kertas (paper-based) ataupun melalui media
elektronis (e-health), yaitu menggunakan rekam kesehatan elektronik (RKE) bahkan terhubung
dengan sistem jaringan (web) kedokteran jarak jauh (telemedicine). Dengan RKE dan perluasan
teknologinya, semua hasil pemeriksaan dan analisis yang menggunakan alat kedokteran elektronik
seperti USG, EKG, EMG, MRI, radiologi, foto rontgen serta laboratorium dapat dibaca melalui
monitor komputer dan diperbincangkan dengan kolega yang berwenang (telemedicine). Bahkan,
dalam arti luas temuan benda asing (peluru, gundu, gunting, benang jahit operasi dll) yang
tertinggal di dalam badan pasien ataupun serpihan tubuh / fosil (tulang, gigi, kuku, rambut, kulit)
juga merupakan bagian dari rekam medis.
Sedangkan pengertian kata 'manajemen informasi kesehatan' mencakup kronologis
operasionalisasi kegiatan perolehan, pemrosesan, pengeluaran data / informasi pasien mulai dari
tempat penerimaan pasien (TPP), berobat jalan, unit gawat darurat, masuk dan pulang perawatan
serta tindak lanjut sesudah kepulangannya (follow up). Selanjutnya unit kerja MIK wajib untuk
mengumpulkan, menjaga, menata, mengolah, mengevaluasi, menganalisis data / informasi pasien
secara berkualitas dan menyebarkannya (diseminasi) kepada pihak - pihak yang berwenang untuk
mengetahuinya, sehingga informasi yang dikelola bermanfaat terutama bagi kepentingan pasien,
peningkatan pelayanan kesehatan serta dalam pengambilan keputusan pimpinan dan pihak
eksternal (pihak ke-3 seperti asuransi, polisi, pengadilan dan lainnya).
Semestara itu sebutan untuk ahli (profesional) adalah ahli MIK atau HIM Specialist dan unit
kerjanya bukan lagi disebut unit kerja Rekam Medis (MRD = medical record department) tetapi
unit kerja Manajemen Informasi Kesehatan (MIK).
Mungkin saja istilah 'MIK' ini masih terasa asing di negara kita dan pengertian perubahan dari
RM ke MIK diinterpresentasikan secara berlainan. Untuk itu perlu diketahui bahwa rekam medis
di RS maupun rekam kesehatan di puskesmas tetap ditekankan pada rekaman tentang orangper
orang yang sakit dan diobati (individual data) atau sebagai upaya kesehatan per orangan.
Sedangkan proses pengelolaan (manajemen) data maupun informasi dari berkas pasien (bentuk
kertas ataupun komputer / RKE) menjadi tugas seorang ahli manajemen informasi kesehatan
(MIK). Dengan adanya tuntutan akan kebutuhan data dan informasi yang dalam dan luas, praktek
manual dianggap sudah tidak dapat menanggulanginya sehingga solusi pilihan jatuh pada
penggunaan sarana elektronis (RKE). Oleh karenanya kegiatan MIK menjadi suatu keharusan di
era modern dan tanpa kehadiran ahli MIK dalam melakukan proses pengolahan dan penyebaran
informasi yang berharga ini, maka isi data dan informasi dalam rekaman itu hanya sekedar menjadi
arsip yang lapuk yang tidak ada artinya.
Adanya perubahan terminologi di atas membawa konsekuansi pada eskalasi pendayagunaan
MIK dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Untuk itu makna paradigma MIK perlu
dipahami dan disosialisasikan secara menyeluruh sehingga perubahan ini dapat dimengerti dan
didukung oleh setiap pimpinan dan seluruh tenaga kesehatan, terutama oleh tenaga pelaksana yang
bekerja dalam unit kerja MIK itu sendiri.
2. Perubahan Paradigma RM menjadi MIK membawa Pengaruh pada Peran Profesi
Revolusi TIK telah merubah sudut pandang paradigma mayoritas profesi di dunia, termasuk
berubahnya paradigma RM menjadi MIK.
Rekam Medis bentuk tradisional terfokus pada unit kerja dengan tugas terutama untuk
memproses dan melacak berkas dan bukannya memproses dan mencari informasi. Bentuk
tradisional dianggap tidak tepat untuk digunakan di abad 21 yang menggunakan informasi secara
intensif dan lingkungan yang berorientasi oada otomatisasi pelayanan kesehatan dan bukan
terpusat pada unit kerja semata. Dengan anggapan demikian, perlu dilakukan perubahan yang
bersifat tranformasi ke arah paradigma baru dengan konsekuensi mendasar pada peran profesi
MIK, dan yang bila dilaksanakan dengan benar akan meningkatkan pendayagunaan MIK di abad
21.
Perbandingan Paradigma MIK Lama dan Baru
Menghadapi perubahan TIK ini, sering ditanyakan apa yang dimaksud dengan paradigma dan
mengapa praktisi harus menyesuaikannya?
Definisi paradigma adalah "...seperangkat dugaan, konsep, nilai dn praktek yang membentuk
cara pandangan tenang suatu kenyataan di kalangan masyarakat yang terlibat, terutama dalam
disiplin intelektual"
Mengapa perubahan paradigma (paradigm shift) harus terjadi? Perubahan paradigma biasanya
terjadi bila dengan paradigma yang sedang berjalan terdapat suatu kelainan kejanggalan (anomal)
atau ketidak-ajegan (inconsistency) dan masalah yang timbul tidak dapat dipecahkan. Oleh karena
itu sikap pandangan, pemikiran dan nilai dunia harus berubah sehingga harus dibuat asumsi dan
harapan baru yang akan mentransformasikan teori, tradisi, aturan dan standar praktek. Dengan
membuat paradigma baru, masalah yang timbul akibat paradigma lama bisa diatasi.
(relief Candi Borobudur), yakni melalui catatan tentang jejamuan pada media daun lontar. Hingga
kini, praktek rekaman di Indonesia belum berkembang secara baik. Bahkan program D3 mengenai
Administrasi Rekam Medis (sekarang disebut Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
atau APIKES) baru dimulai tahun 1989, sehingga tidak heran bahwa mayoritas RS masih
cenderung menggunakan paradigma lama RM. Diasumsikan baru 5% RS yang menggunakan
komputerisasi, itupun baru untuk manajemen keuangan dan penerimaan pasien. Hanya sedikit RS
yang baru mencoba untuk merintis kearah proses rekam kesehatan elektronik (RKE). Itupun baru
menghubungkan sistem antar klinik dengan perawatan secara terbatas dan belum dalam
menganalisis data pasien, on-line hasil pemeriksaan alat kedokteran elektronis dengan database
medis yang dikaitkan dengan perbendaharaan data obat secara elektronis.
Meskipun perkembagan rekam medis di Indonesia masih baru tumbuh namun sejak awal
pembentukkannya, organisasi Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Indonesia (PORMIKI) yang dibentuk sejak 18 Februari 1989, sudah menggabungkan namanya ke
arah manajemen informasi kesehatan. Dengan begitu, nama organisasi terdiri dari kata 'rekam
medis dan informasi kesehatan'. Bila dibandingkan dengan beberapa negara di dunia yang telah
memiliki organisasi serupa sejak puluhan tahun sebelumnya, maka PORMIKI adalah organisasi
'rekam medis' pertama di dunia yang menggunakan kata 'informasi' sesudah nama organisasinya.
Faktor 'kebetulan' yang bagus ini terjadi atas saran dari Ketua Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa Bapak Prof. Anton Mulyono pada tahun 1989. Saran beliau diambil setelah penulis dan
kawan - kawan menjelaskan tentang apa, bagaimana arti dan peran 'medical record'. Saat itu kami
sebagai kelompok deklarator organisasi yang baru berdiri tengah mencari nama yang tepat untuk
organisasi yang baru didirikan. Bahkan, organisasi rekam medis Amerika yang semula bernama
American Medical Record Association (AMRA) baru pada awal 1990-an mengubah namanya
menjadi American Health Information Management Association (AHIMA)
Bagi AHIMA (1994), pergantian nama organisasinya yang semula menggunakan kata 'medical
records' menjadi 'Health Information Management (HIM)' dimaksudkan untuk "...menggambarkan
secaa lebih tepat akan peran rekam medis yang profesional"
- "...terminologi baru mengetengahkan tentang penanganan informasi klinis dalam berbagi bentuk
dan evolusi peran kepala rekam medis menjadi seorang yang berperan dalam menangani
informasi kesehatan, jauh di atas sekedar rekam medis".
- Profesi (pekerjaan) MIK digambarkan sebagai
"...profesi dengan fokus pada data pelayanan kesehana dan manajemen sumber - sumber
informasi pelayanan kesehatan.
Profesi ini menggambarkan bentuk sifat alami, struktur data dan menerjemahkannya ke dalam
bentuk informasi yang mudah digunakan untuk perkembangan kesehatan dan pelayanan
kesehatan per orangan maupun populasi.
Dengan adanya revolusi TIK, masukan dalam RM berbasis butiran informasi dan diolah dengan
pendekatan elektronik sehingga disebut RM elektronik (RM/K-e) merupakan versi evolusi ke-5.
Pendekatan RM/K-e ini ditunjang sarana TIK yang bernama internet (atau intranet atau wireless)
sehingga data / informasi dalam RM/K-e itu dapat dibandingkan (comparability) dan ditafsirkan
(interpretability) secara mengglobal.
Oleh karena itu dalam mengungkapkan terminologi 'rekam medis' perlu kejelasan. Apakah
dimaksudkan tentang bentuk fisiknya saja ataukah sebagai proses manajemen yang panjang?
Tentunya kalau yang dimaksudkan adalah proses manajemen maka sebutannya adalah MIK dan
bukan rekam medis.
3. Beberapa Istilah seputar Manajemen Informasi Kesehatan (MIK)
Terselenggaranya manajemen informasi kesehatan dimulai dengan dibuatnya rekam medis
secara baik dan benar oleh tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang kemudian
dikelola secara terencana melalui teknologi informasi dan komunikasi yang berkelanjutan.
Beberapa pengertian yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Administrator Informasi Kesehatan (AIK) adalah profesional di bidang MIK
b. Manajemen Informasi Kesehatan (MIK) merupakan profesi
1) yang memfokuskan kegiatanya pada data pelayanan kesehatan dan pengelolaan sumber
informasi pelaynan kesehatan dengan menjabarkan sifat alami data, struktur dan
menterjemahkannya ke berbagai bentuk informasi demi kemajuan kesehatan dan pelayanan
kesehatan per orangan, pasien dan masyarakat.
2) merupkan profesi rumpun kesehatan yang bertanggungjawab untuk menjamin adanya
keakuratan dan proteksi informasi klinis yang dibutuhkan dalam menjelankan pelayanan
kesehatan dan untuk ketepatan pengambilan keputusan pelayanan kesehatan.
c. Profesional MIK adalah
1) administrator informasi kesehatan ang berkewajiban untuk mengumpulkan mengintegrasikan
dan menganalisis data pelayanan kesehatan primer dan sekunder, mendiseminasi informasi,
menata sumber informasi bagi kepentingan riset, perencanaan, memberikan jasa evaluasi
pelayanan kesehatan lintas multi layanan sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi.
2) seseorang yang telah menerima pelatiha profesional pada jenjang pendidikan (baik yang
dikeluarkan oleh asosiasi ataupun S1) pada bidang manajemen data kesehatan dan alur
informasi sistem pelayanan kesehatan.
d. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan
kesehatan
e. Rekam Kesehatan merupakan wadah informasi pelayanan kesehatan pasien
f. Rekam Kesehatan Elektronik adalah
1) kegiatan komputerisasi isi rekam kesehatan dan proses yang berhubungan dengannya
2) terdapat dalam sistem yang secara khusus dirancang untuk mendukung pengguna dengan
berbagai kemudahan fasilitas untuk kelengkapan dan keakuratan data, memberikan tanda
waspada, peringatan, memiliki sistem untuk mendukung keputusan klinik dan
menghubungkan data dengan pengetahuan medis serta alat bantu lainnya.
g. Rekaman Hibrid merupakan rekam kesehatan yang informasinya tercatat pada dokumen kertas
dan elekronik
h. Perekam Medis adalah sarana (alat / wadah) yang digunakan untuk melakukan rekaman medis
i. Tenaga Kesehatan yang bertanggungjawab dalam mengisi rekam medis adalah dokter umum /
spesialis, dokter gigi / dokter gigi spesialis, serta tenaga kesehatan lain yang ikut memberikan
pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien.
i. Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan
k. Sekolah Tinggi Manajemen Informasi Kesehatan (STMIKes) adalah lembaga
penyelenggaraan pendidikan formal di bidang MIK (usul kepada Depdiknas)
l. Pelayanan MIK menjadi tanggungjawab tenaga lulusan pendidikan formal (minimal D3) di
bidang MIK
m. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan)
No.135/Kep/M.Pan/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka
Kreditnya.
Dengan adanya perkembangan paradigma di atas maka manajer MIK dituntut untuk
meningkatkan pengetahuan yang ada. Sedangkan bagi pimpinan instansi pelayanan kesehatan perlu
menata langkah, membuat stategi perencanaan dan menyesuaikannya dengan kondisi masing -
masing instansi pelayanan kesehatan. Demikian juga, sebelum menjalankan MIK, berbagai
masalah intern RS yang menyangkut ketidakdisiplinan, kurangnya keteraturan dan banyaknya
masalah operasional harus dibenahi dengan serius. Tanpa keseriusan dalam bekerja, sulit untuk
mencapai hasil secara maksimal.
Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung
Oke, sekian postingan mengenai perkembangan profesi perekam medis, semoga bermanfaat untuk semuanya. jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D
kak, semua yg ada diatas sumbernya cuma 1 itu aja ya. terimakasih
BalasHapusuntuk tulisan tidak keliatan karena background yang cerah dengan warna biru muda dengan tulisan warna putih atau abu menjadi tulisan tersebut tidak jelas dan tidak bisa kebaca
BalasHapus