Formulir rekam medis yang dilestarikan diantaranya yaitu ;
1) Ringkasan masuk dan keluar
2) Resume
3) Lembar operasi
4) Identifikasi bayi
5) Lembar perseujuan
6) Lembar kematian
Dan rekam medis sisanya dan rekam medis rusak tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan.
Tata Cara Pemusnahan
1. Dibuat ketetapan mulai tahun berapa retensi akan dilakukan.
Rawat Jalan : 2006 - 7 tahun = Tahun 1999
Rawat Inap : 2006 - 12 tahun = Tahun 1990
2. Dibuat TIM PENILAIAN dengan SK Direksi, seperti :
- Ka. Rekam Medis
- Perawat Senior
- Petugas terkait
- Panitia Rekam Medis
- Komite Medik
3. Pembentukan tim pemusnah, dari usur unit rekam medis dan tata usaha dengan SK Direktur
4. Tim membuat daftar pertelaan
Contoh daftar pertelaan
Daftar Pertelaan Rekam Medis Inaktif Yang Dimusnahkan
5. Pelaksanaan pemusnahan, dapat dilakukan dengan cara :
a. Dibakar menggunakan incenerator atau dibakar biasa
b. Dicacah, dibuat bubur
c. Pihak ke tiga disaksikan tim pemusnah
6. Tim pemusnah membuat berita secara pemusnahan yang ditanda tangani keua dan sekretaris dan
diketahui Direktur
7. Berita acara pemusnahan Rekam Medis yang asli sisimpan di rumah sakit, lembar ke 2 dikirim
pada pemilik pelayanan kesehatan (Depkes, Pemda (dinkes), yayasan)
8. Khusus untuk rekam medis yang sudah rusak / tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan
terlebih dahulu membuat pernyataan di atas kertas segel oleh Direktur
Untuk lebih jelasnya mengenai tata cara penyusutan dan pemusnahan pada alur berikut ini :
Alur Penyusutan dan Pemusnahan
Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis II, Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung
Oke, sekian postingan mengenai pemusnahan rekam medis, semoga bermanfaat untuk semuanya. jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar