Dengan adanya paradigma baru, peran profesi rekam medis (dalam konteks tradisional)
berubah. Perubahan ini melahirkan konsep referensi global mengenai tujuh peran strategi baru
yang dirancang oleh American Health Information Management Association (AHIMA) dan
diharapkan mulai dapat terwujud tahun 2006 (vision 2006) serta sekaligus sebagai pendorong kuat
bagi kemajuan profesi MIK.
Peran tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Manajer MIK (health information manager), sebagai manajer (kepala unit) MIK dari sistem
yang terintegrasi, ia bertanggung jawab untuk memberikan arahan tentang fungsi MIK bagi
seluruh cakupan organisasi. Ia dapat menduduki posisi lini ataupun staf serta bekerjasama
dengan pimpinan informasi puncak maupun dengan para pengguna aplikasi, perbaikan kualitas
data, kelancaran akses data, kerahasiaan, sekuritas dan penggunaan data.
2. Spesialis data klinis (SDK) (Clinical Data Specialist), sebagai SDK ia bertanggungjawab
terhadap fungsi manajemen data dalam berbagai aplikasi termasuk kode klinis, keluaran
manajemen, penanganan registrasi khusus dan database untuk keperluan riset.
3. Koordinator informasi pasien (KIP) (Patient Information Coordinator) merupakan peran baru
praktisi MIK. Sebagai KIP, tugasnya membantu konsumen menangani informasi kesehatan
pribadinya, termasuk riwayat kesehatan pribadi dan tentang pelepasan informasi. KIP juga
membantu konsumen dalam memahami berbagai pelayanan yang ada di indtansi pelayanan
kesehatan dan menjelaskan cara mendapatkan akses ke sumber informasi kesehatan
(perpustakaan, sumber kesehatan dan lainnya).
4. Manajer kualitas data (data quality manager), bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi
manajemen data serta aktifitas perbaikan mutu secara berkesinambungan demi keutuhan
integritas data organisasi; membantu kamus data; mengembangkan kebijakan, juga memonitor
kualitas data dan audit.
5. Manajer keamanan informasi (security manager) bertanggung jawab dalam mengatur sekuritas
informasi secara elektronis; termasuk promosi atau penyebarluasan persyaratan sekuritas,
kebijakan dan sistem tentang melakukan / mengeluarkan pendapat tentang sesuatu tanpa risiko
dihukum (privilege system); dan pelaksanaan audit kinerja.
6. Administrator sumber daya data (data resource administrator), tugasnya menangani sumber
data organisasi termasuk betanggung jawab atas tempat penyimpanan data, bank data sebagai
wujud rekam kesehatan masa depan. Ia juga melakukan manajemen data dan menggunakan
perangkat teknologi terbatas komputer, menangani pelayanan sekarang atau kebutuhan
mendatang secara lintas kontinum, melengkapi akses atas informasi yang dibutuhkan serat
menjamin integritas data jangka panjang dan cara perolehannya.
7. Riset dan spesialis penunjang keputusan (research analyst), tugasnya membantu pimpinan
memperoleh informasi dalam mengambil keputusan dan perkembangan strategi dengan
menggunakan berbagai perangkat analisis data dan basis data (database).
Sebagai kesimpulan AHIMA menjelaskan bahwa
"...Health information professionals collect integrate, and analyze primary and secondary
healthcare data; disseminate information and manage information resources related to research,
planning provision and evaluation of healthcare services...".
Menyadari akan pesatnya Perkembangan dunia maka dalam rangka peningkatan SDM MIK di
negara ini maka menjadi tugas kita semua untuk memacu pendidikan tenaga pengelola untuk
menjadi lebih berkualitas dalam mencapai kemajuan di masa mendatang.
Pengembangan Peran MIK
1. Melakukan identifikasi masalah - masalah kesehatan yang berkaitan dengan kebutuhan data
serta informasi dan hal - hal yang berhubungan
2. Merencanakan kegiatan di bidang rekam medis dan informasi kesehatan dan hal - hal yang
berhubungan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan
3. Melakukan kegiatan pendataan, pemroresan, pemeliharaan, penyajian data medis dan non medis
serta informasi kesehatan dan hal - hal yang berhubungan sesuai dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan
4. Mengevaluasi hasil kerja di bidang rekam medis dan informasi kesehatan dari hal - hal yang
berhubungan dengan menggunakan data kriteria - kiriteria yang telah ditetapkan
5. Kerjasama dengan tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan lain dalam rangka
menangani data medis dan non medis serta informasi kesehatan serta unit pelayanan dimana ia
bekerja
6. Mengelola sistem rekam medis dan informasi kesehatan di unit pelayanan dimana ia bekerja
7. Menyelenggarakan dan membina masyarakat dalam upaya penyebaran informasi kesehatan
kepada pihak lain yang membutuhkan
8. Mengkaji masalah - masalah yang ada dan timnul dalam rangka melaksanakan penelitian di
bidang rekam medis dan informasi kesehatan
Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung
Oke, sekian postingan mengenai peran dan fungsi tenaga perekam medis dan informasi kesehatan, semoga bermanfaat untuk semuanya. jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar