Minggu, 06 Maret 2016

Peran dan Fungsi Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

A. Peran Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

         Dengan adanya paradigma baru, peran profesi rekam medis (dalam konteks tradisional)
     berubah. Perubahan ini melahirkan konsep referensi global mengenai tujuh peran strategi baru
     yang dirancang oleh American Health Information Management Association (AHIMA) dan
     diharapkan mulai dapat terwujud tahun 2006 (vision 2006) serta sekaligus sebagai pendorong kuat
     bagi kemajuan profesi MIK.

     Peran tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan tersebut yaitu sebagai berikut :
     1. Manajer MIK (health information manager), sebagai manajer (kepala unit) MIK dari sistem
         yang terintegrasi, ia bertanggung jawab untuk memberikan arahan tentang fungsi MIK bagi
         seluruh cakupan organisasi. Ia dapat menduduki posisi lini ataupun staf serta bekerjasama
         dengan pimpinan informasi puncak maupun dengan para pengguna aplikasi, perbaikan kualitas
         data, kelancaran akses data, kerahasiaan, sekuritas dan penggunaan data.

     2. Spesialis data klinis (SDK) (Clinical Data Specialist), sebagai SDK ia bertanggungjawab
         terhadap fungsi manajemen data dalam berbagai aplikasi termasuk kode klinis, keluaran
         manajemen, penanganan registrasi khusus dan database untuk keperluan riset.

     3. Koordinator informasi pasien (KIP) (Patient Information Coordinator) merupakan peran baru
         praktisi MIK. Sebagai KIP, tugasnya membantu konsumen menangani informasi kesehatan
         pribadinya, termasuk riwayat kesehatan pribadi dan tentang pelepasan informasi. KIP juga
         membantu konsumen dalam memahami berbagai pelayanan yang ada di indtansi pelayanan
         kesehatan dan menjelaskan cara mendapatkan akses ke sumber informasi kesehatan
         (perpustakaan, sumber kesehatan dan lainnya).

     4. Manajer kualitas data (data quality manager), bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi
         manajemen data serta aktifitas perbaikan mutu secara berkesinambungan demi keutuhan
         integritas data organisasi; membantu kamus data; mengembangkan kebijakan, juga memonitor
         kualitas data dan audit.

     5. Manajer keamanan informasi (security manager) bertanggung jawab dalam mengatur sekuritas
         informasi secara elektronis; termasuk promosi atau penyebarluasan persyaratan sekuritas,
         kebijakan dan sistem tentang melakukan / mengeluarkan pendapat tentang sesuatu tanpa risiko
         dihukum (privilege system); dan pelaksanaan audit kinerja.

     6. Administrator sumber daya data (data resource administrator), tugasnya menangani sumber
         data organisasi termasuk betanggung jawab atas tempat penyimpanan data, bank data sebagai
         wujud rekam kesehatan masa depan. Ia juga melakukan manajemen data dan menggunakan
         perangkat teknologi terbatas komputer, menangani pelayanan sekarang atau kebutuhan
         mendatang secara lintas kontinum, melengkapi akses atas informasi yang dibutuhkan serat
         menjamin integritas data jangka panjang dan cara perolehannya.

     7. Riset dan spesialis penunjang keputusan (research analyst), tugasnya membantu pimpinan
         memperoleh informasi dalam mengambil keputusan dan perkembangan strategi dengan
         menggunakan berbagai perangkat analisis data dan basis data (database).

     Sebagai kesimpulan AHIMA menjelaskan bahwa
     "...Health information professionals collect integrate, and analyze primary and secondary
     healthcare data; disseminate information and manage information resources related to research,
     planning provision and evaluation of healthcare services...".

        Menyadari akan pesatnya Perkembangan dunia maka dalam rangka peningkatan SDM MIK di
     negara ini maka menjadi tugas kita semua untuk memacu pendidikan tenaga pengelola untuk
     menjadi lebih berkualitas dalam mencapai kemajuan di masa mendatang.


Pengembangan Peran MIK


B. Fungsi tenaga Ahli Madya Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
     1. Melakukan identifikasi masalah - masalah kesehatan yang berkaitan dengan kebutuhan data
         serta informasi dan hal - hal yang berhubungan
     2. Merencanakan kegiatan di bidang rekam medis dan informasi kesehatan dan hal - hal yang
         berhubungan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan
     3. Melakukan kegiatan pendataan, pemroresan, pemeliharaan, penyajian data medis dan non medis
         serta informasi kesehatan dan hal - hal yang berhubungan sesuai dengan kebutuhan pelayanan
         kesehatan
     4. Mengevaluasi hasil kerja di bidang rekam medis dan informasi kesehatan dari hal - hal yang
         berhubungan dengan menggunakan data kriteria - kiriteria yang telah ditetapkan
     5. Kerjasama dengan tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan lain dalam rangka
         menangani data medis dan non medis serta informasi kesehatan serta unit pelayanan dimana ia
         bekerja
     6. Mengelola sistem rekam medis dan informasi kesehatan di unit pelayanan dimana ia bekerja
     7. Menyelenggarakan dan membina masyarakat dalam upaya penyebaran informasi kesehatan
         kepada pihak lain yang membutuhkan
     8. Mengkaji masalah - masalah yang ada dan timnul dalam rangka melaksanakan penelitian  di
         bidang rekam medis dan informasi kesehatan


Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung

Oke, sekian postingan mengenai peran dan fungsi tenaga perekam medis dan informasi kesehatan, semoga bermanfaat untuk semuanya.  jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar