Pasien yang memerlukan perawatan, dapat dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu ;
a. Pasien yang todak urgen, penundaan perawatan pasien tersebut tidak akan menambah penyakitnya.
b. Pasien yang urgen, tetapi tidak gawat darurat, dapat dimasukkan ke dalam daftar tunggu
c. Pasien gawat darurat (emergency), langsung dirawat.
1. Aturan yang baik harus memenuhi hal - hal berikut :
1) Bagian penerimaan pasien bertanggungjawab sepenuhnya mengenai pencatatan seluruh
informasi yang berkenaan dengan diterimanya seorang pasien di rumah sakit
2) Bagian penerimaan pasien harus segera memberitahukan bagian - bagian lain terutama bagian
yang berkepentingan langsung
3) Setelah diterimanya seorang pasien untuk dirawat. Semua bagian harus memberitahukan bagian
penerimaan pasien, apabila seorang pasien diijinkan meninggalkan rumah sakit
4) Membuat catatan yang lengkap tentang jumlah tempat tidur yang terpakai dan yang tersedia di
seluruh rumah sakit
5) Rekam medis yang lengkap, terbaca dan seragam harus disimpan oleh seluruh bagian selama
pasien dirawat. Intruksi yang jelas harus diketahui oleh setiap petugas yang bekerja dalam
proses peneriaan dan pemulangan pasien.
2. Ketentuan umum penerimaan pasien rawat inap (TPPRI)
1) Semua pasien yang menderita segala macam penyakit, selama ruangan dan fasilitas yang
memadai tersedia, dapat diterima di rumah sakit
2) Sedapat mungkin pasien diterima di Sentral Opname pada waktu yang telah ditetapkan, kecuali
untuk kasus gawat darurat dapat diterima setiap saat
3) Tanpa diagnosa yang tercantum dalam surat permintaan di rawat, pasien tidak dapat diterima
4) Sedapat mungkin tanda tangan persetujuan untuk tindakan operasi dan sebagainya (apabila
dilakukan) dilaksanakan di Sentral Opname
5) Pasien dapat diterima apabila :
a. Ada surat rekomendasi dari dokter yang mempunyai wewenang untuk merawat pasien di
rumah sakit
b. Dikirim oleh dokter poliklinik
c. Dikirim oleh dokter Unit Gawat Darurat
d. Pasien gawat darurat perlu diprioritaskan
3. Prosedur Pasien Rawat Inap Pasien Baru
1) Petugas pendaftaran menerima pendaftaran pasien dan memastikan terlebih dahulu apakah
pasien pernah berobat di rumah sakit tersebut atau baru pertama kali berobat dan tanyakan
apakah pasien membawa / mempunyai surat rujukan. Jika pasien membawa / mempunyai surat
rujukan dan merupakan pasien baru yang pertama kali berobat ke rumah sakit tersebut buatkan
No. Rekam Medis dengan menggunakan bank nomor dan jelaskan fasilitas dan ruangan untuk
rawat inap. Jika pasien tidak membawa surat rujukan maka petugas mempersilahkan pasien
untuk pergi ke poli umum dahulu untuk mendapatkan surat rujukan dari dokter atau jika poli di
rumah sakit tersebut sudah tutup bisa ke ruang gawat darurat untuk mendapatkan pemeriksaan
dari dokter dan mendapat surat rujukan untuk dirawat.
2) Setelah disepakati ruangan mana yang akan dipakai, pasien / pengantar mengisi surat pernyataan
dirawat terhadap pasien dan mengisi identitas pasien pada berkas rekam medis dengan
meminjam kartu identitas pasien atau dengan mewawancarai pasien (baik langsung maupun idak
langsung) jika pasien tidak membawa atau belum mempunyai kartu identitas serta mengisi
keterangan lain yang ada pada berkas yang harus diisikan (yang tidak tercantum dalam kartu
identitas),
3) Buatkan KIB (Kartu Identitas Berobat), Berikan kepada pasien dan ingatkan untuk selalu
membawa Kartu Identitas Berobat setiap kali berobat ke rumah sakit tersebut. Bila Kartu
Identitas Berobat sudah diberikan kepada pasien, kemudian pasien akan diantar oleh petugas lain
ke ruang rawat inap dan pengantar dipersilahkan menyelesaikan proses pembayaran di bagian
administrasi.
4) Buatkan KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien) untuk pasien (point poli yang dituju pada bagian
belakang KIUP diisi dengan nama ruangan rawat inap yang dipilih) dan isi buku register TPPRI
(Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap) sesuai dengan data dari pasien. Berkas rekam medis
beserta KIUP diberikan ke bagian distribusi untuk dikirim ke ruang rawat inap.
5) Setelah selesai semua berkas termasuk KIUP dikembalikan dan disimpan di bagian filling
(Berkas Rekam Medis disimpan berdasarkan No. RM sedangkan KIUP disimpan berdasarkan
Abjad Inisial nama pasien).
4. Prosedur Penerimaan Pasien Rawat Jalan Lama
1) Petugas pendaftaran menerima pendaftaran pasien dan perlu memastikan terlebih dulu, apakah
pasien pernah berobat di rumah sakit tersebut atau belum dan tanyakan apakah pasien membawa
/ mempunyai surat rujukan. Jika pasien membawa / mempunyai surat rujukan dan merupakan
pasien yang pernah berobat sebelumnya, diminta menunjukkan KIB-nya oleh petugas dan
meminjamnya untuk kemudian digunakan mencari dokumen rekam medis yang lama. Apabila
KIB pasien tertinggal di rumah, tanyakan nama dan alamatnya untuk dicari nomor rekam medis
pada komputer atau KIUP.
2) Membuat bon peminjaman dengan mencatat nama dan nomor rekam medis pada tracer atau bon
peminjaman kemudian diserahkan kepada pihak filling untuk dicari berkas rekam medisnya
(petugas filling mengisi tanggal berkas dipinjam dan nama peminjamnya pada bon peminjaman
dan buku ekspedisi)
3) Setelah berkas rekam medis siap lalu jelaskan fasilitas dan ruangan untuk rawat inap dan jika
sudah disepakati ruang rawat inap yang akan ditempati, buat surat pernyataan dirawat terhadap
pasien oleh pengantar / pasien. Kemudian tanyakan kembali apakah ada perubahan pada data
yang lama seperti alamat rumah, no. telp. dan lain - lain, jika ada perubahan tuliskan pada
lembar rekam medis yang baru lalu selipkan di belakang lembar rekam medis yang lama.
4) Mengembalikan KIB pada pasien atau pengantar serta mengingatkan pada pasien untuk selalu
membawa KIB jika kembali berobat, kemudian pasien akan diantar oleh petugas lain ke ruang
rawat inap dan pengantar dipersilahkan menyelesaikan proses pembayaran di bagian
administrasi.
5) Update bagian belakang KIUP dengan mengisikan nama ruangan rawat inap yang dipilih pada
poin poli yang dituju dan isi buku register TPPRJ (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan)
sesuai data yang didapat dari pasien. Berkas rekam medis beserta KIUP diberikan ke bagian
distribusi untuk dikirim ke ruang rawat inap.
6) Setelah selesai semua berkas termasuk KIUP dikembalikan dan disimpan di bagian filling
(Berkas Rekam Medis disimpan berdasarkan No. RM sedangkan KIUP disimpan berdasarkan
Abjad Inisial nama pasien)(petugas filling mengisi tanggal kembali pada bon peminjaman dan
buku ekspedisi).
5. Prosedur Selama Pasien Di Ruang Perawatan
a. Pada waktu pasien tiba di ruang perawatan dan diterima oleh perawat, pasien diberi tanda
pengenal
b. Perawat menambah formulir - formulir yang diperlukan oleh dokter maupun perawat sendiri
c. Selama perawatan, perawat mencatat semua data perawatan yang diberikan dari mulai daat
pasien tiba di ruangan, sampai pasien tersebut pulang, dipindahkan atau meninggal.
Tata cara prosedur penerimaan pasien tiap - tiap rumah sakit dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi rumah sakit yang bersangkutan
Untuk menjelaskan lebih singkat mengenai prosedur penerimaan pasien rawat inap dapat dilihat pada alur bagan berikut :
Formulir yang digunakan dalam proses pendaftaran pasien rawat inap baru dan lama
Surat Rujukan
Daftar Tarif Dan Fasilitas Ruang Rawat Inap
Surat Pernyataan Dirawat
Bank Nomor
Formulir Pendaftaran Pasien Rawat Inap
KIB (Kartu Identitas Berobat)
KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien)
Bagian depan
Bagian belakang
Bon Peminjaman
Buku Ekspedisi
Buku Register Rawat Inap
Bagian Kiri
Bagian Kanan
Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung
Oke, sekian postingan mengenai prosedur penerimaan pasien rawat inap, semoga bermanfaat untuk semuanya. jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D
sangat membantu :)
BalasHapusthx
BalasHapusterimakasih
BalasHapusassalamualaikum. mohon izin copy dan share. jazakumullahu khair
BalasHapus