Minggu, 06 Maret 2016

Organisasi Rumah Sakit

Ada tiga kelompok organisasi :
1. Para penentu kebijakan / Dewan Perwakilan
2. Para pelaksana non medis / administrator
3. Para pelaksana pelayanan medis

Staff di RS, terdiri dari
1. Staf Medis, (Medis dan Paramedis)
2. Staf non medis
    a. Administrator
    b. Teknisi
    c. Penunjang, dll

Susunan Organisasi Rs di Indonesia (Lingkungan Depkes)

    Susunan Organisasi RSU di Indonesia di lingkungan Depkes diatur SK Menkes No.1054/Menkes/Per/XI/2006, diantaranya yaitu :

a. Untuk RS Umum Kelas A, susunan organisasinya yaitu :
    1) RSU Kelas A dipimpin oleh seorang Kepala disebut Direktur Utama
    2) Direktur Utama membawahi paling banyak 4 (empat) Direktorat
    3) Masing - masing Diretorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang atau 3 (tiga) Bagian
    4) Masing - masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi
    5) Masing - masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian

b. Untuk RS Umum Kelas B Pendidikan susunan organisasinya terdiri dari
    1) RSU Kelas B Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala disebut Direktur Utama
    2) Direktur Utama membawahi paling banyak 3 (tiga) Direktorat
    3) Masing - masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang atau 3 (tiga) Bagian.
    4) Masing - masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi

c. Untuk RS Umum Kelas B Non Pendidikan susunan organisasinya terdiri dari
    1) RSU Kelas B Non Pendidikan dipimpin oleh seorang Kelapa disebut Direktur Utama
    2) Direktur membawahi paling banyak 2 (dua) Direktorat
    3) Masing - masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang atau 3 (tiga) Bagian
    4) Masing - masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi
    5) Masing - masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian

d. Untuk RS Umum Kelas C susunan organisasinya terdiri dari
    1) RSU Kelas C dipimpin oleh seorang Kepala disebut Direktur
    2) Direktur membawahi paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Bagian
    3) Masing - masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi
    4) Masing - masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian

e. Untuk RS Umum Kelas D susunan organisasinya terdiri dari
   1) RSU Kelas D dipimpin oleh seorang Kepala disebut Direktur
   2) Direktur membawahi 2 (dua) Seksi dan 3 (tiga) Sub Bagian

f. Untuk RS Khusu Kelas A susunan organisasinya terdiri dari
    1) RSK Kelas A dipimpin oleh seorang Kepala disebut Direktur Utama
    2) Direktur Utama membawahi paling banyak 4 (empat) Direktorat
    3) Masing - masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang atau 3 (tiga) Bagian
    4) Masing - masing Bidang terdiri dari paling bnayak 3 (tiga) Seksi
    5) Masing - masing Bagian tersiri dari paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian

g. Untuk RS Khusu Kelas B susunan organisasinya terdiri dari
    1) RSK Kelas B dipimpin oleh seorang Kepala disebut Direktur Utama
    2) Direktur Utama membawahi paling banyak 2 (dua) Direktorat
    3) Masing - masing Direktorat terdiri dari paling banyak 2 (dua) Bidang atau 2 (dua) Bagian
    4) Masinng - masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi
    5) Masing - masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian

h. Untuk RS Khusus Kelas C susunan organisasinya terdiri dari
    1) RSU Kelas C dipimpin oleh seorang Kepala disebut Direktur
    2) Direktur membawahi 2 (dua) Seksi dan 3 (tiga) Sub Bagian

Unit - Unit Non Struktural
1. Satuan Pengawas Intern (SPI)
    adalah Satuan Kerja Fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan intern rumah sakit. SPI
    berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan rumah sakit. Satuan Pengawas Intern
    dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.

2. Komite
    Komite adalah badan non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk
    memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan
    pengembangan pelayanan rumah sakit. Pembentukan komite ditetapkan pimpinan rumah sakit
    sesuai kebutuhan rumah sakit, sekurang - kurangnya terdiri dari Komite Medik serta Komite Etik
    dan Hukum Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan rumah sakit.
    Komite dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan rumah sakit.
    Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis komite ditetapkan oelh pimpinan ruamh sakit
    setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik

3. Instalasi
    Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan
    kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit. Pembentukan instalasi ditetapkan
    pimpinan rumah sakit sesuai kebutuhan rumah sakit.
    Instalasi dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan rumah
    sakit. Kepala instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga - tenaga fungsional dan
    atau non medis. pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara tertulis
    kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.

4. Kelompok Jabatan Fungsional
    Kelompok jabatan fungsinal empunyai tugas melakukan sesuai dengan jabatan fungsional masing -
    masing berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Kelompok jabatan fungsional
    terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional
    sesuai dengan keahliannya.
    Masing - masing tenaga fungsional berada di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan
    kompetensinya. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
    berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

5. Staf Medik Fungsional (SMF)
    Staf medik fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan
    fungsional. Staf medik fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan,
    pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan,
    pelatihan, penelitian dan pengembangan. Dalam melaksanakan tugasnya, staf medik fungsional
    menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesional terkait.

Jenis - jenis instalasi pada RS kelas A :
a. Instalasi Rawat Jalan
b. Instalasi Rawat Inap
c. Instalasi Rawat Intensif
d. Instalasi Rawat Darurat
e. Bedah Sentral
f. Farmasi
g. Patologi Klinik, Anatomi
h. Gizi
i. Laboratorium
j. IPRS
k. Pemulasaran Jenazah
l. Sterilisasi, Sentral
m. Laundry

Untuk RS Kelas A minimal 15 SMF, yaitu :
a. Bedah
b. Kesehatan Anak
c. Kebidanan dan Penyakit kandungan
d. Penyakit Dalam
e. Penyakit Syarat
f. Penyakit Kulit dan Kelamin
g. THT
h. Gigi dan Mulut
i. Mata
j. Radiologi
k. Patologi Klinik
l. Patologi Anatomi
m. Kedokteran Kehakiman
n. Rehabilitasi Medik
o. Anasthesi


Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung

Oke, sekian postingan mengenai organisasi rumah sakit, semoga bermanfaat untuk semuanya.  jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar