Senin, 07 Maret 2016

Kompetensi Perekam Medis

    Kompetensi adalah "Kompetensi merupakan pengetahuan (kognitif), sikap dan nilai - nilai (afektif) dan keterampilan (psikomotorik) yang diwujudkan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sehingga mampu menghadapi persoalan yang dihadapi". (Haryati, 2006:2)

    Dan Perekam Medis adalah orang yang mengumpulkan, menyimpan, mengolah, menyampaikan data dan informasi kegiatan pelayanan kesehatan pasien yang berkualitas tinggi dengan memperhatikan aspek hukum dan etika profesi untuk menjamin fungsi - fungsi rekam medis dan informasi kesehatan.

    Jadi bisa dikatakan kompetensi perekam medis adalah pengetahuan, prilaku dan keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang perekam medis dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya di berbagai tatanan pelayanan kesehatan. Sedangkan tugas dan tanggung jawab dari perekam medis itu sendiri adalah
a. Pengelolaan sistem informasi kesehatan
b. Statistik kesehatan
c. Menyajikan data / info kesehatan
d. Analisa kuantitatif dan kualitatif
   
    Dengan demikian untuk melaksanakan tugasnya perekam medis harus mempunyai kompetensi yang terdiri dari kompetensi pokok dan kompetensi penunjang

Komponen pokok dari seorang perekam medis adalah :
1. Klasifikasi dan Kodefikasi Penyakit, Masalah - Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Dan Tindakan Medis
2. Aspek Hukum Dan Etika Profesi
3. Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan
4. Menjaga Mutu Rekam Medis
5. Statistik Kesehatan

Komponen pendukung dari seorang perekam medis adalah :
1. Manajemen Unit Kerja Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan
2. Kemitraan Profesi


Berikut ini adalah penjelasan dari setiap kompetensinya :

Kompetensi ke-1 :

Perekam medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi international tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan.
a. Nomor kode diagnosis
b. Fungsi indeks penyakit
c. Registrasi
d. Aplikasi ICD-10
e. Penyediaan informasi morbiditas dan mortalitas
f. Manfaat data diagnosis dalam klaim asuransi
g. Etika koding
h. dsb

Kompetensi ke-2 :

Perekam medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku
a. Hak dan kewajiban pasien
b. Hak dan kewajiban tenaga kesehatan
c. Kerahasiaan rekam medis (penyimpanan, penggunaan untuk riset, retensi, pemusnahan)
d. Pelepasan informasi dan aksesnya
e. Etika profesi
f. dsb

Kompetensi ke-3

a. Perekam medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan
b. Manajemen isi rekam medis (fungsi rekam medis, analisis kuantitatif / kualitatif, model sistem rekam medis)
c. Manajemen berkas (sistem penamaan, sistem penomoran, sistem penyimpanan, sistem retensi, assembling, desain formulir, koding, indeksing, pelaporan)
d. Manajemen kearsipan
e. Aplikasi komputer
f. Dasar - dasar pemograman
g. Konsep - konsep database
h. dsb

Kompetensi ke-4 :

Perekam medis mampu mengelola, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis
a. Mutu pelayanan
b. Manajemen mutu rekam medis dan informasi kesehatan
c. Teknik penilaian mutu
d. Teknik peningkatan mutu
e. Audit rekam medis
f. Sistem registrasi, lisensi dan akreditasi
g. Ergonomi
h. dsb

Kompetensi ke-5 :

Perekam medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan yang bermutu tinggi sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan
a. Peranan statistik pelayanan kesehatan
b. Indikator pelayanan kesehatan
c. Sistem informasi manajemen
d. Pengolahan dan analisis data (epi - -info)
e. Pengenalan jaringan
f. Aplikasi komputer

Kompetensi ke-6 :

Perekam medis mampu mengelola sumber daya yang tersedia di unit kerja rekam medis untuk dapat mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi kesehatan
a. Prinsip manajemen
b. Rencana strategik
c. Manajemen SDM
d. Manajemen unit kerja
e. Produktivitas kerja
f. Alur - prosedur kerja
g. Perilaku organisasi
h. Desain ruangan / tata letak
i. Standar peralatan unit kerja rekam medis
j. Administrasi perkantoran

Kompetensi ke-7 :

Perekam medis mampu berkolaborasi inter data intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan
a. Organisasi profesi
b. Leadership
c. Komunikasi efektif
d. Informasi efektif dan efisien
e. dsb


Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung

Oke, sekian postingan mengenai kompetensi perekam medis, semoga bermanfaat untuk semuanya.  jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar