1. Dari Pengelolaannya / kepemilikan rumah sakit dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Rumah Sakit Dep Kes RI
b. Rumah Sakit Pemerintah Proponsi
c. Rumah Sakit TNI / POLRI
d. Rumah Sakit Dep. lain / BUMN
e. Rumah Sakit Swasta
2. RS dari sifat pelayanannya, dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Rumah Sakit Umum
Adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis
penyakit
b. Rumah Sakit Khusus
Adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis
penyekit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakitnya atau
kekhususan lainnya. RS Khusunya diantaranya yaitu :
1) Rumah Sakit Jiwa
2) Rumah Sakit Kusta
3) Rumah Sakit Tuberkulosa Paru
4) Rumah Sakit Mata
5) Rumah Sakit Orthopedi
6) Rumah Sakit Bersalin
7) Rumah Sakit Gigi dan Mulut
8) Rumah Sakit Khusus Spesialis lainnya
3. RS dan Klasifikasinya, menurut Permenkes 983/Menkes/SK/XI/1988, meliputi :
a. Kelas A
Mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialis luas dan sub spesialistik
b. Kelas B
Mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang - kurangnya 14 spesialistik dan
sub spesialistik terbatas
c. Kelas C
Mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis untuk spesialis dasar (Bidan, Anak,
Dalam dan Bedah) dan 3 penunjang
d. Kelas D
Mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis untuk spesialis dasar
Sedangkan menurut Permenkes No. 1045/Menkes/Per/XI/2006, RS Umum terdiri dari
a. RSU kelas A
b. RSU kelas B Pendidikan
c. RSU kelas B Non - Pendidikan
d. RSU kelas C
e. RSU kelas D
Dan untuk RS Khusus diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Kelas A
b. Kelas B
c. Kelas C
Data klasifikasi RS sampai tahun 2005 adalah sebagai berikut :
1. 6 RSU Kelas A dengan 5.102 T.T
2. 75 RSU Kelas B dengan 22.028 T.T
3. 226 RSU Kelas C dengan 23.026 T.T
4. 54 RSU Kelas D dengan 2.699 T.T
Pelayanan rumah sakit dikelompokkan kedalam beberapa pelayanan, yaitu :
1. Pelayanan dasar meliputi rawat jalan (Spesialistik, sub-spesialistik), gawat darurat, rawat inap.
Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam
bentuk rawat inap
Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kedokteran yang dibutuhkan segera oleh pasien untuk
menyelamatkan kehidupannya
Kegiatan UGD :
a. Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat
b. Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus - kasus yang membutuhkan pelayanan
rawat inap intensif, ICU (Intensife Care Unit) ICCU (Intenside Care Cardiac Unit)
c. Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat
2. Penunjang meliputi kamar bedah, penunjang diagnostik (laboratorium, ardiologi), instalasi gizi,
farmasi / apotik, rehabilitasi medik.
3. Pelayanan administrasi
4. Pelayanan teknik dan pemeliharaan sarana rumah sakit
5. Service yaitu kamar jenazah, ambulance, pengelolaan limbah, keamanan, parkir dan wartel serta
kantin.
Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung
Oke, sekian postingan mengenai jenis rumah sakit, semoga bermanfaat untuk semuanya. jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar