Kamis, 03 Maret 2016

Dasar - Dasar Hukum Penyelenggaraan Rekam Medis

1. Undang - Undang RI No. 23 Tahun 1992, Tentang Kesehatan
    Perlindungan yang menjamin hak pasien memperoleh pendapat kedua, hak atas rahasia penyakit
    kliennya, hak memperoleh pelayanan standar, dan hak persetujuan suatu tindak medik.

2. Undang - Undang RI No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktik Kedokteran
    Pada Undang - Undang tersebut yang berkaitan dengan rekam medis dan informasi kesehtan
    diantaranya yaitu :
    a. Pasal 46
        (1) Setiap Dokter atau Dokter Gigi Dalam Menjalankan Praktik Kedokteran Wajib Membuat
              Rekam Medis
        (2) Rekam Medis Sebagaimana Dimaksud Pada ayat (1) Harus Segera Dilengkapi Setelah
              Pasien Selesai Menerima Pelayanan Kesehatan
        (3) Setiap Catatan Rekam Medis Harus Dibubuhi Nama, Waktu, Dan Tanda Tangan Petugas
             Yang Memberikan Pelayanan Atau Tindakan

    b. Pasal 47
        (1) Dokumen Rekam Medis Sebagaimana Dalam Pasal 46 Merupakan Milik Dokter, Dokter
              Gigi, Atau Sarana Pelayanan Kesehatan, Sedangkan Isi Rekam Medis Merupakan Milik
              Pasien.
        (2) Rekam Medis Sebagaimana Pada Ayat (1) Harus Disimpan Dan Dijaga Kerahasiaannya
              Oleh Dokter Atau Dokter Gigi Dan Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan.
        (3) Ketentuan Mengenai Rekam Medis Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dan Ayat (2)
              Diatur

    c. Pasal 48 tentang persyaratan membuka rekam medis kedokteran

    d. Pasal 49 tentang audit medis menggunakan rekam medis

    e. Pasal 50 tentang stnadar profesi terkait dengan bukti rekam medis

    f. Pasal 51 tentang kewajiban dokter dan dokter gigi untuk merahasiakan terkait dengan isi rekam
       medis

    g. Pasal 52 tentang hak pasien mendapatkan isi rekam medis

    h. Pasal 79 tentang sanksi pidana bila dokter dan dokter gigi dengan sengaja tidak memasang
        papan nama, tidak membuat rekam medis serta tidak melaksanakan kewajiban seperti pada pasal
        51, sanksi yaitu :
        - Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
          Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang :
          a. ........................
          b. Dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud pasal 46 ayat (1)
        Kemudian pada tanggal 19 Juni 2007, sanksi tersebut oleh Mahkamah Kontitusi direvisi dengan
        mengabulkan uji materiil dan memutuskan bahwa kurungan paling lama 1 (satu) tahun tidak
        mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga sanksi yang dapat dilakukan adalah denda.

3. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, Tentang Tenaga Kesehatan Bab II Pasal 2
    Tenaga Kesehatan terdiri dari
    1. Tenaga Medis meliputi dokter dan dokter gigi;
    2. Tenaga Keperawatan meliputi perawat dan bidan;
    3. Tenaga Kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker;
    4. Tenaga Kesehatan Masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan,
        mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian;
    5. Tenaga Gizi meliputi nutrisionis dan dietisien;
    6. Tenaga Keterapian Fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara;
    7. Tenaga Keteknisan Medis = Radiografer, Radioterapis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektromedis,
        Analis Kesehatan, Refraksionis Optisien, Orthotik Prostetik, Teknisi Transfusi, Perekam
        Medis.

4. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1996, Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran

5. SK. Menteri Kesehatan No. 034 Tahun 1972, Tentang Perencanaan Dan Pemeliharaan
    Rumah Sakit
    * Mempunyai Dan Merawat Statistik Yang Up To Date
    * Membina Medical Record Yang Berdasarkan Ketentuan - Ketentuan Yang telah Ditetapkan.

6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 134 Tahun 1978, Tentang Struktur Organisasi Dan
    Tata Kerja Rumah Sakit Umum
    Semakin jelas keberadaan, tugas dan fungsi dari rekam medis di Rumah Sakit dengan adanya Unit
    Rekam Medis dalam Struktur Organisasi Rumah Sakit, Kedudukan Unit Rekam Medis tergantung
    dari kelas RS tersebut.

7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 749a Tahun 1989, Tentang Rekam Medis / Medical
    Record. Sejak 12 Maret 2008 diganti dengan Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008 tentang
    Rekam Medis

8. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 377/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi
    Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

9. Kep. Men Pan No. : 135/Kep/M.Pan/12/2002, tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis
    dan Angka kriditnya

10. Keputusan Dirjen Yanmed No.78 Tahun 1991, Tentang Petunjuk Pelaksanaan
      Penyelenggaraan Rekam Medis /  Medical Record di Rumah Sakit

11. Sandar Pelayanan Rumah Sakit Tahun 1993

12. Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis

13. SOP (Standar Operating Prosedur) / Protap (Prosedur Tetap)


Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung

Oke, sekian postingan mengenai dasar - dasar hukum penyelenggaraan rekam medis, semoga bermanfaat untuk semuanya.  jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D

1 komentar:

  1. Rekam medik Saya hilang Dan di salah gunakan tenaga medis ,apa yang harus Kalila Dr

    BalasHapus