Perlindungan yang menjamin hak pasien memperoleh pendapat kedua, hak atas rahasia penyakit
kliennya, hak memperoleh pelayanan standar, dan hak persetujuan suatu tindak medik.
2. Undang - Undang RI No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktik Kedokteran
Pada Undang - Undang tersebut yang berkaitan dengan rekam medis dan informasi kesehtan
diantaranya yaitu :
a. Pasal 46
(1) Setiap Dokter atau Dokter Gigi Dalam Menjalankan Praktik Kedokteran Wajib Membuat
Rekam Medis
(2) Rekam Medis Sebagaimana Dimaksud Pada ayat (1) Harus Segera Dilengkapi Setelah
Pasien Selesai Menerima Pelayanan Kesehatan
(3) Setiap Catatan Rekam Medis Harus Dibubuhi Nama, Waktu, Dan Tanda Tangan Petugas
Yang Memberikan Pelayanan Atau Tindakan
b. Pasal 47
(1) Dokumen Rekam Medis Sebagaimana Dalam Pasal 46 Merupakan Milik Dokter, Dokter
Gigi, Atau Sarana Pelayanan Kesehatan, Sedangkan Isi Rekam Medis Merupakan Milik
Pasien.
(2) Rekam Medis Sebagaimana Pada Ayat (1) Harus Disimpan Dan Dijaga Kerahasiaannya
Oleh Dokter Atau Dokter Gigi Dan Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan.
(3) Ketentuan Mengenai Rekam Medis Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dan Ayat (2)
Diatur
c. Pasal 48 tentang persyaratan membuka rekam medis kedokteran
d. Pasal 49 tentang audit medis menggunakan rekam medis
e. Pasal 50 tentang stnadar profesi terkait dengan bukti rekam medis
f. Pasal 51 tentang kewajiban dokter dan dokter gigi untuk merahasiakan terkait dengan isi rekam
medis
g. Pasal 52 tentang hak pasien mendapatkan isi rekam medis
h. Pasal 79 tentang sanksi pidana bila dokter dan dokter gigi dengan sengaja tidak memasang
papan nama, tidak membuat rekam medis serta tidak melaksanakan kewajiban seperti pada pasal
51, sanksi yaitu :
- Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang :
a. ........................
b. Dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud pasal 46 ayat (1)
Kemudian pada tanggal 19 Juni 2007, sanksi tersebut oleh Mahkamah Kontitusi direvisi dengan
mengabulkan uji materiil dan memutuskan bahwa kurungan paling lama 1 (satu) tahun tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga sanksi yang dapat dilakukan adalah denda.
3. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, Tentang Tenaga Kesehatan Bab II Pasal 2
Tenaga Kesehatan terdiri dari
1. Tenaga Medis meliputi dokter dan dokter gigi;
2. Tenaga Keperawatan meliputi perawat dan bidan;
3. Tenaga Kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker;
4. Tenaga Kesehatan Masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan,
mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian;
5. Tenaga Gizi meliputi nutrisionis dan dietisien;
6. Tenaga Keterapian Fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara;
7. Tenaga Keteknisan Medis = Radiografer, Radioterapis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektromedis,
Analis Kesehatan, Refraksionis Optisien, Orthotik Prostetik, Teknisi Transfusi, Perekam
Medis.
4. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1996, Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
5. SK. Menteri Kesehatan No. 034 Tahun 1972, Tentang Perencanaan Dan Pemeliharaan
Rumah Sakit
* Mempunyai Dan Merawat Statistik Yang Up To Date
* Membina Medical Record Yang Berdasarkan Ketentuan - Ketentuan Yang telah Ditetapkan.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 134 Tahun 1978, Tentang Struktur Organisasi Dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Semakin jelas keberadaan, tugas dan fungsi dari rekam medis di Rumah Sakit dengan adanya Unit
Rekam Medis dalam Struktur Organisasi Rumah Sakit, Kedudukan Unit Rekam Medis tergantung
dari kelas RS tersebut.
7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 749a Tahun 1989, Tentang Rekam Medis / Medical
Record. Sejak 12 Maret 2008 diganti dengan Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008 tentang
Rekam Medis
8. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 377/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
9. Kep. Men Pan No. : 135/Kep/M.Pan/12/2002, tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis
dan Angka kriditnya
10. Keputusan Dirjen Yanmed No.78 Tahun 1991, Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Rekam Medis / Medical Record di Rumah Sakit
11. Sandar Pelayanan Rumah Sakit Tahun 1993
12. Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis
13. SOP (Standar Operating Prosedur) / Protap (Prosedur Tetap)
Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung
Oke, sekian postingan mengenai dasar - dasar hukum penyelenggaraan rekam medis, semoga bermanfaat untuk semuanya. jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D
Rekam medik Saya hilang Dan di salah gunakan tenaga medis ,apa yang harus Kalila Dr
BalasHapus