a) Dilihat dari segi pelayanan rumah sakit dapat dibedakan menjadi :
1) Pasien yang dapat menunggu
- Pasien berobat jalan yang datang dengan perjanjian
- Pasien yang datang tidak dalam keadaan gawat
2) Pasien yang segera ditolong (pasien gawat darurat)
b) Sedangkan menurut jenis kedatangannya pasien dapat dibedakan menjadi :
1) Pasin baru : adalah pasien yang baru pertama kali datang ke rumah sakit untuk keperluan
berobat
2) Pasien lama : adalah pasien yang pernah datang sebelumnya untuk keperluan berobat
c) Kedatangan pasien dapat terjadi karena :
1) Dikirim oleh dokter praktek di luar rumah sakit
2) Dikirim oleh rumah sakit lain, puskesma atau jenis pelayanan kesehatan lainnya
3) Datang atas kemauan sendiri
(Dirjen Yanmed, 1996:22)
Prosedur penerimaan pasien rawat jalan menurut penjelasan Dirjen Yanmed Depkes (1997:23)
yaitu sebagai berikut :
1) Pasien baru
Setiap pasien baru diterima di tempat penerimaan pasien (TPP) dan akan diwawancarai oleh
petugas guna mendapatkan data identitas yang akan diisikan pada formulir ringkasan riwayat
klinik.
Setiap pasien baru akan memperoleh nomor pasien yang akan digunakan sebagai kartu pengenal,
yang harus dibawa pada setiap kunjungan berikutnya ke rumah sakit yag sama, baik sebagai pasien
berobat jalan maupun sebagai pasien rawat inap.
Data pada ringkasan riwayat klinik diantaranya berisi :
- Dokter penanggungjawab Poliklinik
- Nomor Pasien
- Alamat lengkap
- Tempat / Tanggal lahir
- Umur
- Jenis Kelamin
- Status keluarga
- Agama
- Pekerjaan
Ringkasan riwayat klinik ini juga dipakai sebagai dasar pembuatan kartu indeks utama pasien
(KIUP). Pasien baru dengan berkas rekam medisnya akan dikirim ke poliklinik sesuai dengan yang
dikehendaki pasien. Setelah mendapat pelayanan yang cukup dari poliklinik, ada beberapa
kemungkinan dari setiap pasien :
- Pasien boleh langsung pulang
- Pasien diberi slip perjanjian oleh petugas klinik untuk datang kembali pada hari dan tanggal yang
telah ditetapkan, kepada pasien yang diminta datang kembali, harus lapor kembali ke TPP
- Pasien dirujuk / dikirim ke rumah sakit lain
- Pasien harus ke ruang perawatan
2) Pasien lama
Pasien lama datang ke tempat penerimaan pasien yang telah ditentukan. Pasien ini dapat
dibedakan :
- Pasien yang datang dengan perjanjian
- Pasien yang datang tidak dengan perjanjian (atas kemauan sendiri)
Baik pasien dengan perjanjian maupun pasien yang datang dengan kemauan sendiri, setelah
mengambil nomor antrian, baru akan mendapat pelayanan di TPP. Pasien perjanjian akan langsung
menuju polikliinik yang dimaksud karena rekam medisnya telah disiapkan oleh petugas, sedangkan
untuk pasien yang datang dengan kemauan sendiri harus menunggu sementara rekam medisnya
dipinjam oleh petugas TPP ke bagian rekam medis. Setelah rekam medisnya dikirim ke poliklinik,
pasien akan mendapatkan pelayanan di poliklinik dimaksud.
Untuk lebih jelasnya mengenai prosedur penerimaan pasien rawat jalan dapat dilihat pada bagan
alur pasien menurut Dirjen Yanmed Depkes (1996:26) yaitu sebagai berikut :
Berdasarkan bagan alur pasien di atas maka dapat disimpulkan bahwa prosedur penerimaan pasien Rawat Jalan adalah sebagai berikut :
1. Prosedur Penerimaan Pasien Rawat Jalan Baru
1) Petugas pendaftaran menerima pendaftaran pasien dan memastikan terlebih dahulu apakah
pasien pernag berobat di rumah sakit tersebut atau baru pertama kali berobat. Jika pasien baru
pertama kali berobat ke rumah sakit tersebut buatkan No. Rekam Medis dengan menggunakan
bank nomor dan isikan identitas pasien pada berkas rekam medis dengan meminjam kartu
identitas pasien atau dengan mewawancarai pasien (baik langsung maupun idak langsung) jika
pasien tidak membawa atau belum mempunyai kartu identitas.
2) Tanyakan keluhan utama pasien, berobat atau ke poliklinik mana, dan keterangan lain yang ada
pada berkas yang harus diisikan (tidak tercantum dalam kartu identitas),
3) Buatkan KIB (Kartu Identitas Berobat), Berikan kepada pasien dan ingatkan untuk selalu
membawa Kartu Identitas Berobat setiap kali berobat ke rumah sakit tersebut. Bila Kartu
Identitas Berobat sudah diberikan kepada pasien, kemudian pasien dipersilahkan menunggu di
poliklinik yang dituju sampai nama pasien dipanggil.
4) Buatkan KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien) untuk pasien dan selipkan dalam berkas rekam
medis dan diantarkan ke poliklinik yang dituju oleh petugas distribusi.
5) Catat identitas pasien di buku register TPPRJ (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan)
6) Setelah dokter selesai memeriksa dan mengisi setiap point di berkas rekam medis, semua berkas
termasuk KIUP dikembalikan dan disimpan di bagian filling (Berkas Rekam Medis disimpan
berdasarkan No. RM sedangkan KIUP disimpan berdasarkan Abjad Inisial nama pasien).
2. Prosedur Penerimaan Pasien Rawat Jalan Lama
1) Petugas pendaftaran menerima pendaftaran pasien dan perlu memastikan terlebih dulu, apakah
pasien pernah berobat di rumah sakit tersebut atau belum. Jika pasien sudah pernah berobat
sebelumnya, diminta menunjukkan KIBnya oleh petugas, kemudian digunakan untuk mencari
dokumen rekam medis yang lama. Apabila KIB pasien tertinggal di rumah, tanyakan nama dan
alamatnya untuk dicari nomor rekam medis pada komputer atau KIUP.
2) Membuat bon peminjaman dengan mencatat nama dan nomor rekam medis pada tracer atau bon
peminjaman kemudian diserahkan kepada pihak filling untuk dicari berkas rekam medisnya
(petugas filling mengisi tanggal berkas dipinjam dan nama peminjamnya pada bon peminjaman
dan buku ekspedisi)
3) Tanyakan kembali apakah ada perubahan pada data yang lama seperti alamat rumah, no. telp.
dan lain - lain, jika ada perubahan tuliskan pada lembar rekam medis yang baru lalu selipkan di
belakang lembar rekam medis yang lama.
4) Tanyakan keluhan utama pasien, berobat atau ke poliklinik mana dan update bagian belakang
KIUP. Bila sudah diketahui poliklinik mana yang dituju, pasien membayar jasa pelayanan rawat
jalan, KIB dikembalikan, kemudian dipersilahkan menunggu di poliklinik yang di tuju.
5) Catat identitas pasien di buku register TPPRJ (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan)
6) Setelah dokter selesai memeriksa dan mengisi setiap point di berkas rekam medis, semua berkas
termasuk KIUP dikembalikan dan disimpan di bagian filling (Berkas Rekam Medis disimpan
berdasarkan No. RM sedangkan KIUP disimpan berdasarkan Abjad Inisial nama pasien)(petugas
filling mengisi tanggal kembali pada bon peminjaman dan buku ekspedisi).
Formulir yang digunakan dalam proses pendaftaran pasien rawat jalan baru dan lama
Bank Nomor
Formulir Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (bagian depan)
Formulir Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (bagian belkang)
KIB (Kartu Identitas Berobat)
KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien)
Bagian depan
Bagian belakang
Bon Peminjaman
Buku Ekspedisi
Buku Register Rawat Jalan
Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung
Thank you : http://lilikanggar.blogspot.co.id
Oke, sekian postingan mengenai prosedur penerimaan pasien rawat jalan, semoga bermanfaat untuk semuanya. jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar