Jumat, 11 Maret 2016

Prosedur Penerimaan Pasien Rawat Jalan

    Dalam penerimaan pasien akan menghadapi berbagai kategori pasien, dimana pasien yang datang ke rumah sakit dapat dibedakan ke dalam beberapa kategori yaitu :

a) Dilihat dari segi pelayanan rumah sakit dapat dibedakan menjadi :
    1) Pasien yang dapat menunggu
        - Pasien berobat jalan yang datang dengan perjanjian
        - Pasien yang datang tidak dalam keadaan gawat
    2) Pasien yang segera ditolong (pasien gawat darurat)

b) Sedangkan menurut jenis kedatangannya pasien dapat dibedakan menjadi :
    1) Pasin baru : adalah pasien yang baru pertama kali datang ke rumah sakit untuk keperluan
        berobat
    2) Pasien lama : adalah pasien yang pernah datang sebelumnya untuk keperluan berobat

c) Kedatangan pasien dapat terjadi karena :
    1) Dikirim oleh dokter praktek di luar rumah sakit
    2) Dikirim oleh rumah sakit lain, puskesma atau jenis pelayanan kesehatan lainnya
    3) Datang atas kemauan sendiri
    (Dirjen Yanmed, 1996:22)

    Prosedur penerimaan pasien rawat jalan menurut penjelasan Dirjen Yanmed Depkes (1997:23)
yaitu sebagai berikut :

1) Pasien baru

        Setiap pasien baru diterima di tempat penerimaan pasien (TPP) dan akan diwawancarai oleh
    petugas guna mendapatkan data identitas yang akan diisikan pada formulir ringkasan riwayat
    klinik.
        Setiap pasien baru akan memperoleh nomor pasien yang akan digunakan sebagai kartu pengenal,
    yang harus dibawa pada setiap kunjungan berikutnya ke rumah sakit yag sama, baik sebagai pasien
    berobat jalan maupun sebagai pasien rawat inap.
    Data pada ringkasan riwayat klinik diantaranya berisi :
    - Dokter penanggungjawab Poliklinik
    - Nomor Pasien
    - Alamat lengkap
    - Tempat / Tanggal lahir
    - Umur
    - Jenis Kelamin
    - Status keluarga
    - Agama
    - Pekerjaan

        Ringkasan riwayat klinik ini juga dipakai sebagai dasar pembuatan kartu indeks utama pasien
    (KIUP). Pasien baru dengan berkas rekam medisnya akan dikirim ke poliklinik sesuai dengan yang
    dikehendaki pasien. Setelah mendapat pelayanan yang cukup dari poliklinik, ada beberapa
    kemungkinan dari setiap pasien :
    - Pasien boleh langsung pulang
    - Pasien diberi slip perjanjian oleh petugas klinik untuk datang kembali pada hari dan tanggal yang
      telah ditetapkan, kepada pasien yang diminta datang kembali, harus lapor kembali ke TPP
    - Pasien dirujuk / dikirim ke rumah sakit lain
    - Pasien harus ke ruang perawatan

2) Pasien lama

    Pasien lama datang ke tempat penerimaan pasien yang telah ditentukan. Pasien ini dapat
    dibedakan :
    - Pasien yang datang dengan perjanjian
    - Pasien yang datang tidak dengan perjanjian (atas kemauan sendiri)
    Baik pasien dengan perjanjian maupun pasien yang datang dengan kemauan sendiri, setelah
    mengambil nomor antrian, baru akan mendapat pelayanan di TPP. Pasien perjanjian akan langsung
    menuju polikliinik yang dimaksud karena rekam medisnya telah disiapkan oleh petugas, sedangkan
    untuk pasien yang datang dengan kemauan sendiri harus menunggu sementara rekam medisnya
    dipinjam oleh petugas TPP ke bagian rekam medis. Setelah rekam medisnya dikirim ke poliklinik,
    pasien akan mendapatkan pelayanan di poliklinik dimaksud.

    Untuk lebih jelasnya mengenai prosedur penerimaan pasien rawat jalan dapat dilihat pada bagan
    alur pasien menurut Dirjen Yanmed Depkes (1996:26) yaitu sebagai berikut :  



 
    Berdasarkan bagan alur pasien di atas maka dapat disimpulkan bahwa prosedur penerimaan pasien Rawat Jalan adalah sebagai berikut :

1. Prosedur Penerimaan Pasien Rawat Jalan Baru

    1) Petugas pendaftaran menerima pendaftaran pasien dan memastikan terlebih dahulu apakah
        pasien pernag berobat di rumah sakit tersebut atau baru pertama kali berobat. Jika pasien baru
        pertama kali berobat ke rumah sakit tersebut buatkan No. Rekam Medis dengan menggunakan
        bank nomor dan isikan identitas pasien pada berkas rekam medis dengan meminjam kartu
        identitas pasien atau dengan mewawancarai pasien (baik langsung maupun idak langsung) jika
        pasien tidak membawa atau belum mempunyai kartu identitas.

    2) Tanyakan keluhan utama pasien, berobat atau ke poliklinik mana, dan keterangan lain yang ada
        pada berkas yang harus diisikan (tidak tercantum dalam kartu identitas),

    3) Buatkan KIB (Kartu Identitas Berobat), Berikan kepada pasien dan ingatkan untuk selalu
        membawa Kartu Identitas Berobat setiap kali berobat ke rumah sakit tersebut. Bila Kartu
        Identitas Berobat sudah diberikan kepada pasien, kemudian pasien dipersilahkan menunggu di
        poliklinik yang dituju sampai nama pasien dipanggil.

    4) Buatkan KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien) untuk pasien dan selipkan dalam berkas rekam
        medis dan diantarkan ke poliklinik yang dituju oleh petugas distribusi.

    5) Catat identitas pasien di buku register TPPRJ (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan)

    6) Setelah dokter selesai memeriksa dan mengisi setiap point di berkas rekam medis, semua berkas
        termasuk KIUP dikembalikan dan disimpan di bagian filling (Berkas Rekam Medis disimpan
        berdasarkan No. RM sedangkan KIUP disimpan berdasarkan Abjad Inisial nama pasien).

2. Prosedur Penerimaan Pasien Rawat Jalan Lama

    1) Petugas pendaftaran menerima pendaftaran pasien dan perlu memastikan terlebih dulu, apakah
        pasien pernah berobat di rumah sakit tersebut atau belum. Jika pasien sudah pernah berobat
        sebelumnya, diminta menunjukkan KIBnya oleh petugas, kemudian digunakan untuk mencari
        dokumen rekam medis yang lama. Apabila KIB pasien tertinggal di rumah, tanyakan nama dan
        alamatnya untuk dicari nomor rekam medis pada komputer atau KIUP.

    2) Membuat bon peminjaman dengan mencatat nama dan nomor rekam medis pada tracer atau bon
        peminjaman kemudian diserahkan kepada pihak filling untuk dicari berkas rekam medisnya
        (petugas filling mengisi tanggal berkas dipinjam dan nama peminjamnya pada bon peminjaman
        dan buku ekspedisi)

    3) Tanyakan kembali apakah ada perubahan pada data yang lama seperti alamat rumah, no. telp.
        dan lain - lain, jika ada perubahan tuliskan pada lembar rekam medis yang baru lalu selipkan di
        belakang lembar rekam medis yang lama.

    4) Tanyakan keluhan utama pasien, berobat atau ke poliklinik mana dan update bagian belakang
        KIUP. Bila sudah diketahui poliklinik mana yang dituju, pasien membayar jasa pelayanan rawat
        jalan, KIB dikembalikan, kemudian dipersilahkan menunggu di poliklinik yang di tuju.

    5) Catat identitas pasien di buku register TPPRJ (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan)

    6) Setelah dokter selesai memeriksa dan mengisi setiap point di berkas rekam medis, semua berkas
        termasuk KIUP dikembalikan dan disimpan di bagian filling (Berkas Rekam Medis disimpan
        berdasarkan No. RM sedangkan KIUP disimpan berdasarkan Abjad Inisial nama pasien)(petugas
        filling mengisi tanggal kembali pada bon peminjaman dan buku ekspedisi).

Formulir yang digunakan dalam proses pendaftaran pasien rawat jalan baru dan lama

Bank Nomor





































Formulir Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (bagian depan)





































Formulir Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (bagian belkang)





































KIB (Kartu Identitas Berobat)














KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien)

     Bagian depan















Bagian belakang













Bon Peminjaman

















Buku Ekspedisi
















Buku Register Rawat Jalan


















Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung

Thank you : http://lilikanggar.blogspot.co.id

Oke, sekian postingan mengenai prosedur penerimaan pasien rawat jalan, semoga bermanfaat untuk semuanya.  jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar