Retensi dan pemusnahan di sarana pelayanan kesehatan perlu dilakukan karena :
- Setiap sarana pelayanan kesehatan mempunyai keterbatasan ruang penyimpanan berkas RM
- Terbatasnya rak penyimpanan berkas RM
- Pertambahan berkas RM pasien baru tidak seimbang dengan penyusutan berkas inaktif
Tujuan dari retensi dan pemusnahan Rekam Medis adalah :
a. Menjaga kerapihan penyusunan berkas RM aktif
b. Memudahkan dalam retrival berkas RM aktif
c. Menjaga informasi medis yang masih aktif
d. Mengurangi beban penyimpanan dan menyiapkan penilaian nilai guna rekam medis untuk
kemudian dilestarikan atau dimusnahkan
e. Mengurangi beban kerja petugas dalam penanganan berkas aktif dan inaktif
1. UU no.7 / 1971 : Ketentuan Pokok - pokok Kearsipan
2. PP no.34 / 1979 : Kearsipan
3. PERMENKES no.269/Menkes/Per/III/2008 : tentang Rekam Medis
Pasal 8 ayat 1 :
Rekam Medis pasien rawat inap di RS wajib disimpan sekurang - kurangnya untuk jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung dari tanggal terakhi pasien berobat atau dipulangkan
Pasal 8 ayat 2 :
Setelah batas waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilampaui, rekam
medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik
Pasal 8 ayat 3 :
Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan
tersebut
Penyimpanan rekam medis dan ringkasan pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3),
dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang -
kurangnya untuk jangka 2 (dua) tahun terhitung dari anggal erakhir berobat
Pasal 9 ayat 2:
Setelah baas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat
dimusnahkan
4. Surat Edaran DIRJEN Yanmed No.HK.00.05.1.5.10.373 / 1993 : Petunjuk Teknis Pengadaan
Formulir RM dasar dan pemusnahan arsip RM di rumah sakit.
5. Surat Edaran DIRJEN Yanmed No.HK.00.05.1.5.01160 tahun 1995 : Petunjuk Teknnis Pengadaan
Formulir RM dasar dan pemusnahan arsip RM di rumah sakit
Kegiatan retensi dilakukan oleh petugas penyimpanan secara periodik misalnya tiap bulan, triwulan atau tahunan. Rekam Medis yang telah diretensi harus disimpan pada ruang terpisah dari rekam medis aktif, dengan cara mengurutkan sesuai urutan tanggal terakhir berobat selanjutnya dikelompokkan berdasarkan penyakitnya.
Sebelum dilakukan retensi harus disusun dulu jadwal retensinya, dimana menurut SE Dirjen Yanmed No.HK.00.06.1.5.01160 tanggal 21 Maret 1995, jadwal retensi yaitu :
1. Umum
2. Anak
Anak direensi menurut kebutuhan tertentu
3. KIUP, Register, Indek disimpan permanen / abadi
4. Retensi Berkas Rekam Medis berdasarkan penggolongan penyakit
RS harus membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan sendiri bila
retensinya lebih lama dari ketentuan umum yang ada, diantaranya untuk :
- Riset dan Edukasi
- Kasus kriminal (23 tahun)
- Palecehan seksual
- HIV / AIDS
- Penyesuaian kelamin
- Bayi tabung
- Cangkok organ
Sedangkan menurut AHIMA (American Helath Information Management Association) (Huffman, 1994) jadwal retensi minimal :
A. Tata Cara Pemindahan Berkas RM Aktif Menjdi RM Inaktif
1. Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir
2. Setelah lima tahun dari kunjungan tersebut berkas dipisahkan diruang lain / terpisah dari RM
aktif
3. RM inaktif dikelompokan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan
B. Tata Cara Penilaian
1. Berkas RM yang dinilai adalah RM yang telah 2 tahun inaktif
2. Indikator yang digunakan untuk menilai berkas RM inaktif adalah :
a. Seringnya RM digunakan untuk pendidikan dan penelitian
b. Nilai Guna :
1. Primer : Administrasi, Hukum, Keuangan, Iptek
2. Sekunder : Pembuktian dan Sejarah
Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis II, Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung
Oke, sekian postingan mengenai retensi rekam medis, semoga bermanfaat untuk semuanya. jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D
Retensi rekam medis di puskesmas ketentuan nya juga sama ya? Di JRA nya gimana kak ??
BalasHapusmau tanya kalo retensi TB paru di puskesmas apakah tetap menggunakan yang 2 tahun ( non RS ) atau yang 5 tahun untuk rawat jalan dan 10 tahun untuk rawat inap seperti tabel di atas ???
BalasHapuslalu setelah diretensi, nomor rekam medis yg sudah dipindahkan dari rak aktif ke rak inaktif apa boleh dirubah atau malah diperbaharui?
BalasHapus