1. Masa Pra Kemerdekaan
RS sudah melakukan pencatatan tetapi belum dilaksanakan dengan baik, dari segi penataan
maupun pengolahan atau mengikuti sistem informasi yang baik, serta belum ada standar atau
ketentuan tentang rekam medis di Rumah Sakit.
2. Tahun 1960
Dikeluarkannya peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1960 Tentang Wajib Simpan Rahasia
Kedokteran termasuk Isi Rekam Medis, maka semua petugas kesehatan diwajibkan untuk
menyimpan rahasia kedokteran.
3. Tahun 1972
SK Menkes RI No. 034 / Birhup / 1972, Bab I Ps. 3 :
a. Mempunyai dan merawat statistik yang up to date
b. Membuat Medical Record yang berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan
4. Tahun 1972 - 1989
a. Rekam Medis belum berjalan sesuai ketentuan
b. Dikeluarkan Permenkes No. 749a Tahun 1989, tentang Rekam Medis / Medical Record
c. Tahun 1989 didirikan organisasi dari profesi Perekam Medis yaitu Perhimpunan Profesional
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI)
5. Tahun 1991
a. SK Dirjen Yanmed No. 78 Tahun 1991, Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekam
Medis di Rumah Sakit
b. Adanya buku pedoman Pengelolaan Rekam Medis di Rumah Sakit Indonesia
6. Tahun 1997
a. SK Dirjen Yanmed No. YM 00.03.2.2.1996 Revisi Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekam
Medis di Rumah Sakit
b. Adanya buku pedoman Pengelolaan Rekam Medis di Rumah Sakit Indonesia Revisi I
7. Tahun 2004
Perkembangan rekam medis semakin penting perannya dengan dipertegas dengan adanya Undang -
Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran yang diantaranya berisi kewajiban
membuat rekam medis bagi dokter dan sanksi yang jelas apabila tidak membuat rekam medis.
8. Tahun 2006
Undang - undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran ditindak lanjuti dengan
pembuatan revisi II buku pedoman pengelolaan rekam medis di Rumah Sakit oleh Depkes serta
adanya peran konsil kedokteran Indonesia dengan menyusun rekam medis manual.
9. Tahun 2007
Diterbitkannya Kepmenkes No. 377/Menkes/SK/III/2007 tentang standar Profesi Perekam Medis
dan Informasi Kesehatan yang merupakan legalisasi dari hasil Kongres PORMIKI.
10. Tahun 2008
a. Diterbitkan Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis sebagai tindak
lanjut dari UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran dan pengganti Permenkes No.
749a Tahun 1989, tentang Rekam Medis / Medical Record.
b. Untuk pertama kalinya Indonesia menjadi tuan rumah kongres yang pertama dari
International Federation of Health Records Organizations (IFHRO) tingkat Asia.
Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung
Oke, sekian postingan mengenai perkembangan rekam medis di indonesia, semoga bermanfaat untuk semuanya. jika ada yang ingin ditanyakan bisa di komen saja ya, sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar