Kegiatan Rekam medis Berdasarkan SK Dirjen Yanmed No. YM.00.03.2.2.1296 tahun 1996, yaitu
1) Penerimaan pasien
2) Pencatatan
3) Pengelolaan data medis
4) Penyimpanan rekam medis
5) Pengambilan kembali (retrival)
Sedangkan berdasarkan Pedoman Akreditasi RS tahun 2002, Yaitu :
1) Penerimaan pasien (Pencatatan data sosial pasien)
2) Pencatatan data - data pelayanan
3) Pengelolaan data (Coding, Indexing)
4) Pelaporan
5) Peyimpanan / Pengambilan kembali
Dari penjelasan di atas maka secara garis besar kegiatan rekam medis terdiri dari 3 kegiatan yaitu :
1) Pencatatan, yaitu pencatatan identitas pasien dilakukan di tempat pendaftaran atau tempat
penerimaan pasien (TPP) baik dirawat jalan, UGD maupun rawa inap dan dikerjakan oleh
petugas rekam medis. Pencatatan Anamnesa, pemeriksaan fisik, diagnosis, pemeriksaan
penunjang, terapi dan tindakan medis dilakukan di tempat pelayanan kesehatan rawat jalan
UGD dan rawat inap serta ruang pemeriksaan penunjang.
2) Pengelolaan berkas / dokumen atau pengarsipan, yaitu upaya mengelola rekam medis agar
isinya lengkap, mudah disimpan dan mudah diambil kembali jika dibutuhkan. Pengelolaan ini
berkaitan dengan tempat penyimpanan rekam medis, sistem penomoran, alat - alat yang
digunakan, Assembling, analisa kuantitatif dan analisa kualitatif.
3) Pengelolaan data, yaitu kegiatan mengumpulkan, menghitung dan menganalisa data - data dari
kegiatan maupun data - data medis dan non medis yang ada di rekam medis sehingga menjadi
sebuah laporan atau informasi yang dibutuhkan baik oleh pihak intern maupun pihak ekstern.
Pengolahan data meliputi pengumpulan data dari buku register dipindahkan ke sensus harian
dari tiap tempat penerimaan pasien / pendaftaran dan tempat pelayanan, kemudian dari rekam
medis apabila sudah lengkap dapat dilakuakn pengolahan data dengan kegiatan koding yaitu
pemberian kode pada diagnosa kemudian dilakukan kegiatan indeks atau pengelompokan
berdasarkan identitas pasien, alamat, penyakit, dokter yang merawat dll. Kemudian
direkapitulasi / penghitungan dan analisa di rekam medis untuk menjadi laporan intern maupun
ekstern.
2. Falsafah Rekam Medis
Berdasarkan definisi rekam medis pada postingan sebelumnya, maka rekam medis juga dapat
dikatakan sebagai bukti tertulis proses pelayanan yang diberikan dokter dan tenaga kesehatan
lainnya kepada pasien, hal ini merupakan cerminan kerjasama lebih dari 1 orang tenaga kesehatan
untuk menyembuhkan pasien. Bukti tertulis pelayanan dilakukan segera setelah pemeriksaan
tindakan, pengobatan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian falsafah dari rekam medis mengandung nilai - nilai ALFRED AIR
Administration
Legal
Financial
Riset
Education
Documentation
Akurat
Informatif
Responsibility
Sumber : Akasah, Modul : Pengelolaan Sistem Rekam medis I (PSRM), Politeknik Piksi Ganesha Bandung, 2008, Bandung
Oke, sekian postingan mengenai kegiatan dan falsafah rekam medis, semoga bermanfaat untuk semuanya, jika ada yang ingin ditanyakan dikomen saja ya. sampai nanti pada postingan selanjutnya. Terimakasih telah berkunjung ke Blog saya. :-D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar